Tuesday, January 4, 2011

Pengertian dan Artikel tentang Imigrasi Karantina

Imigrasi

Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, dimana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasidunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.



80 Pegawai Imigrasi Tilep Biaya 'Visa on Arrival'

Jumat, 31 Juli 2009 21:34 WIB
Penulis : Aryo Bhawono

JAKARTA-MI: Sebanyak 80 pegawai kantor imigrasi terlibat dugaan penyimpangan visa on arrival (voa). Namun mereka hanya ditangani secara internal. Depkum HAM mengatakan tindakan 80 pegawai kantor imigrasi itu mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Mereka terlibat dalam kasus penggelapan pembayaran voa elektronik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Delapan puluh orang tersebut adalah pegawai dari dinas imigrasi,” ujar Menkum HAM Andi Mattalata di kantor Depkum HAM, Jakarta, Jumat (31/7). Penyimpangan itu dilakukan dengan menerapkan biaya voa selama satu bulan untuk wisatawan yang mengajukan visa selama seminggu. Biaya visa selama seminggu sebesar US$10, dan sebulan sebesar US$25. Voucher ini dibayar secara elektronik di beberapa bandara Internasional melalui ATM. Namun dalam laporan turis yang membeli voucher US$25 ternyata dilaporkan hanya memakai voucher US$10. Voucher US$10 tersebut diduga juga voucher lama. Turis tersebut tetap tinggal lebih dari seminggu tetapi selisih US$15 tersebut dinikmati oleh oleh oknum pegawai imigrasi, ujarnya.

Di Indonesia ada 3 bandara yang melayani voa yaitu di Bali, Batam, dan Medan. Penyimpangan ini sendiri diawali dengan temuan BPK atas kerugian negara sebesar Rp3 miliar dalam periode Oktober 2008-Mei 2009. Andi menyatakan, saat ini Depkumham belum membawa penyelewengan voa tersebut ke ranah hukum. Dia hanya meminta 80 orang yang pernah menyelewengakan dana pendapatan voa tersebut untuk mengembalikan semua. Pegawai yang pernah menerima itu diharapkan mengembalikan duitnya. Ada yang Rp 10juta ada yang Rp100 juta, ujarnya. Rencanaya, pegawai ini akan dikenai sanksi sesuai dengan PP 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil.

Namun jika ada pihak yang akan melaporkan pegawai ini kepada penegak hukum, Andi tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Saya persilahkan KPK untuk menyelidiki ini. Karena ini urusan KPK. saya kan cuma punya kewajinban sebagai pembina pegawai negeri sesuai dengan PP 30 tahun 1980, ujarnya.


Sumber: Media Indonesia Online



Karantina

Karantina dari bahasa Italia; quarante giorne atau empat puluh hari adalah "pengasingan" daripada seseorang atau sesuatu, biasanya sebelum masuk negara lain. Hal ini dilakukan karena diduga atau mengidap penyakit. Dalam masa pengasingan, biasanya di pelabuhan ataubandara, dilakukan penelitian akan keadaan apakah mengancam kesehatan atau tidak.


Karantina, Menjaga Kedaulatan Bangsa

Sumber : Harian Ekonomi Neraca Nasional

NERACA - Pemberlakuan perdagangan bebas menjadi lanjutan ambrolnya batas Negara-bangsa. Sebelumnya, perkembangan teknologi informasi sudah lebih dahulu menerobos sekat-sekat negara melalui jaringan internet. Dihapuskannya hambatan perdagangan membuat pintu masuk negara-bangsa menjadi terbuka lebar.

Lantas siapa yang mengendalikan aliran masuknya barang-barang impor aman bagi masyarakat? Salah satunya adalah karantina. Setidaknya, untuk mengendalikan dan memastikan barang impor pertanian, perikanan dan peternakan adalah aman bagi masyarakat maka membutuhkan peran karantina."Di negara-negara lain instrumen pengawasan melalui karantina menjadi pengendali masuknya produk pertanian, peternakan dan perikanan dari kemungkinan terkontaminasi virus maupun kuman yang membahayakan kehidupan," papar Fakih Suhada, Ketua Asosiasi Masyarakat Karantina Indonesia (Astina) di Jakarta, Rabu (13/1).

Di era perdagangan bebas seperti saat ini peran karantina akan semakin strategis. Sebab, karantina merupakan instrumen yang diakui oleh masyarakat dunia bagi setiap negara untuk mengendalikan terhadap masuknya barang maupun produk impor. Oleh sebab itu peran karantina juga perlu ditingkatkan menghadapi semakin besarnya volume barang impor dengan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas.Melalui peran karantina berbagai potensi kerugian akibat masuknya kuman maupun virus serta berbagai barang terkontaminasi penyakit bisa dihindari. Bukan hanya kerugian materiil, potensi kerugian juga bisa berupa berjangkitnya beragam penyakit. Untuk itulah peran dan optimalisasi karantina mendesak untuk dilakukan.

Peran karantina, merupakan tiga rangkaian fungsi yang wajib dimiliki pelabuhan. Dua yang lain adalah Bea Cukai dan Administratur. Hanya saja harus diakui hingga saat ini peran karantina masih belum optimal. Selain terbatasnya infrastruktur, belum optimalnya karantina juga disebabkan oleh terbatasnya SDM.Peningkatan peran karantina semakin mendesak dengan mulai bermunculannya sejumlah barang impor yang diduga mengandung virus. "Beberapa waktu lalu sebanyak 40 kontainer berisi bawang putih dari China dilarang masuk karena mengandung virus. Demikian juga 47 kontainer bahan pakan ternak dari Eropa juga ditolak karena diduga mengandung penyakit mulut dan kuku," papar Fakih.

Diprediksi dengan meningkatnya volume produk impor yang masuk ke Indonesia seiring dengan pemberlakuan CAFTA, potensi masuknya produk-produk pertanian, perikanan dan peternakan mengandung beragam penyakit, kuman dan virus juga akan semakin besar. Sebab, pengenaan BM hampir nol persen sejak tanggal 1 Januari 2010 akan dimanfaatkan sebesar-besarnya pihak China.Beberapa negara memanfaatkan peran karantina untuk mengamankan produk domestik dari serangan produk impor. Sehingga pengawasan dan pengendalian barang impor dilakukan secara ketat. Biasanya, longgarnya pemeriksanaan barang di pelabuhan menjadi awal mudah lolosnya barang yang sebenarnya perlu diperiksa secara ketat oleh pihak karantina. Bersama intansi lain, penanganan inspeksi dan penelitian barang oleh petugas Badan Karantina kini juga bisa dilakukan lebih cepat. Terlebih lagi jika sejak awal kedatangan barang pihak karantina dilibatkan. Meski berperan melakukan pengawasan dan pengendalian impor produk pertanian, perikanan dan peternakan, pihak karantina juga tetap mendorong kelancaran arus barang di pelabuhan.

1 comments:

KimNara said...
This comment has been removed by the author.

Post a Comment