Saturday, December 25, 2010

tugas Kepabeanan "INSW"

PENGERTIAN UMUM

Pengertian umum ASEAN Single Window (ASW) :

ASEAN Single Window (ASW) adalah suatu environment dimana sistem NSW dari negara anggota ASEAN dioperasikan dan di-integrasikan, sehingga mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalulintas barang antar negara Anggota ASEAN, utk mendorong percepatan proses customs clearance dan cargo release

Pengertian umum National Single Window (NSW) :
National Single Window (NSW) adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya :

1. Single Submission of data and information;

2. Single and Synchronous processing of data and information;

3. Single Decision-making for customs release and clearance of cargoes

Pengertian umum Indonesia National Single Window (INSW)

Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, yaitu Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).

Penerapan Sistem NSW di Indonesia dilakukan melalui pengoperasian Portal Indonesia National Single Window (INSW), yang dapat diakses melalui halaman utama (homepage) dari situs resmi (official website) Indonesia NSW yang mempunyai nama domain atau alamat website (web-address) di http://www.insw.go.id.

Pengertian umum Portal INSW

Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.

Pada tataran internasional maupun regional ASEAN, terdapat beberapa pengertian Single Window dari berbagai perspektif, yang diuraikan dan dituangkan pada berbagai dokumen formal di tingkat internasional maupun regional, seperti yang tertuang dalam ASW Agreement dan ASW Protocol, dalam penjelasan World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO) serta beberapa Organisasi dibawah United Nation (UN).

LATAR BELAKANG

Latar belakang pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia, lebih didorong adanya kepentingan nasional untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan kinerja pelayanan ekspor-impor serta sebagai wujud nyata komitmen Indonesia untuk menjalankan kesepakatan di tingkat Regional ASEAN.

Secara umum, latar belakang penerapan Sistem NSW di Indonesia dapat dikelompokkan kedalam dua faktor pendorong:

A. Faktor Eksternal

Adanya beberapa komitmen dan kesepakatan di tingkat regional ASEAN, yaitu :

1. Kesepakatan para Pemimpin Negara Anggota ASEAN dalam The Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II), tanggal 7 Oktober 2003

2. Kesepakatan Menteri Ekonomi ASEAN dalam ASEAN Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window, tanggal 9 Desember 2005

3. Kesepakatan Menteri Keuangan ASEAN dalam ASEAN Protocol to Establish and Implement The ASEAN Single Window, April 2006;

4. Kesepakatan Pemimpin Negara Anggota ASEAN dalam The Declaration on The ASEAN Economic Community Blueprint, 20 Nopember 2007.

5. Adanya gerakan global di tingkat internasional, dimana hampir semua negara sedang berusaha merumuskan, membangun dan mengembangkan Sistem Single Window, secara sendiri-sendiri maupun tergabung dalam komunitas regional seperti di ASEAN, European Union (EU), APEC dll.

6. Adanya himbauan dan komitmen dari beberapa organisasi internasional, seperti Worl Customs Organization (WCO), World Trade Organization (WTO), beberapa organisasi dibawah United Nation (seperti UN-ECE/CEFACT, UN-ESCAP dll).

B. Faktor Internal

Kondisi kinerja pelayanan ekspor-impor yang masih perlu ditingkatkan, yaitu :

1. Lead Time waktu penanganan barang impor dan ekspor yang masih cukup tinggi, sehingga perlu ditingkatkan kecepatannya

2. Masih ada biaya-biaya dalam penanganan barang ekspor-impor, sehingga berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy)

3. Validitas dan akurasi data ekspor-impor yang belum memadai, terutama terkait dengan data perijinan ekspor-impor

4. Kepentingan nasional untuk mengontrol lalu-lintas barang antar negara(crossborder control), terutama yang terkait dengan isu : Terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal trading, Intelectual Property Right, perlindungan konsumen dan illegal activity lainnya

5. Sistem pelayanan yang masih belum terintegrasi sehingga menghambat kelancaran arus barang: Untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor-impor, sangat dibutuhkan adanya integrasi sistem antar Instansi Pemerintah (GA) yang akan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan keseluruhan proses ekspor-impor

6. Kinerja sistem pelayanan publik yang perlu ditingkatkan
perlu dilakukan peningkatan kinerja sistem pelayanan publik dengan menerapkan prinsip-prinsip good-governance melalui pembangunan otomasi sistem pelayanan yang terintegrasi, sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

FUNGSI , TUJUAN DAN MANFAAT

A. Tujuan utama penerapan Sistem NSW di Indonesia :

Penerapan Sistem Nationa Single Window di Indonesia, pada dasarnya mempunyai tujuan utama yang menyangkut dua aspek, yaitu :

1. Untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dan efektifitas pengawasan, serta kinerja seluruh kegiatan yang terkait dengan lalulintas barang ekspor-impor

2. Untuk meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam seluruh kegiatan penanganan atas lalulintas barang ekspor-impor, terutama yang terkait dengan proses customs clearance and release of cargoes

B. Sasaran yang dituju dalam pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia :

  1. Peningkatan kecepatan proses layanan yang terkait dengan ekspor-impor di semua Instansi Pemerintah (GA)
  2. Minimilisasi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha dalam melakukan pengurusan dan penyelesaian kewajiban ekspor-impor
  3. Peningkatan validitas dan akurasi data/ informasi yang terkait dengan ekspor-impor
  4. Penyediaan instrumen pengawasan yang efektif untuk mengawasi seluruh kegiatan layanan ekspor-impor
  5. Penerapan prinsip-prinsip Good-Governance pada semua layanan publik yang terkait dengan ekspor-impor, di seluruh Instansi Pemerintah

C. Manfaat yang akan diperoleh dengan adanya pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia :

  1. Manfaat Penerapan Sistem NSW bagi Masyarakat Usaha (Private Sector):

a. Memberikan kepastian terhadap biaya dan waktu yang diperlukan dalam pelayanan yang terkait dengan ekspor-impor

b. Tersedianya layanan publik yang mudah, murah dan pasti

c. Meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional

d. Memperluas akses pasar dan sumber-sumber faktor produksi

e. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya

f. Mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan

g. Mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam penyelesaian ekspor-impor

2. Manfaat bagi Instansi Pemerintah (secara umum) :

a. Tersedianya sistem pelayanan publik yang berbasis otomasi secara elektronik

b. Terwujudnya simplifikasi dan harmonisasi proses bisnis antar Instansi Pemerintah

c. Terintegrasinya data dan informasi layanan publik antar Instansi Pemerintah

d. Terciptanya manajemen risiko yang lebih baik dalam sistem layanan publik

e. Menghilangkan redundansi dan duplikasi data yang terkait ekspor-impor

f. Meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait ekspor-impor

g. Memudahkan pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat pemerintah dalam kaitan dengan kegiatan ekspor-impor

h. Meningkatkan perlindungan atas kepentingan nasional dari ancaman yang mungkin timbul karena lalulintas barang ekspor-impor

i. Mengoptimalkan penerimaan negara

j. Mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Public Governance dalam seluruh kegiatan pelayanan publik yang terkait ekspor-impor

3. Manfaat bagi upaya perbaikan sistem layanan di Instansi Pemerintah :

a. Mendorong semua GA, terutama yang terkait dengan ekspor-impor untuk:

· membangun inhouse-system melalui otomasi sistem pelayanan publik secara elektronik dalam seluruh layanan yang terkait ekspor-impor

· melakukan standardisasi elemen data yang digunakan dalam sistem pelayanan supaya sesuai dengan standar internasional, sehingga memungkinkan untuk pertukaran data

· melakukan simplifikasi proses bisnis layanan publik sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat dan efektif

· melakukan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar instansi pemerintah

b. Mendorong semua instansi pemerintah memberikan “kepastian” dalam seluruh layanan publik yang terkait ekspor-impor, melalui :

· penetapan janji layanan publik kepada para pelaku usaha, dengan membuat produk hukum yang mengatur tentang Service Level Agreement (SLA)

· penetapan standar baku prosedur dan mekanisme pelayanan publik, dengan membuat produk hukum yang mengatur tentang Standar Operating Prosedur (SOP), yang menjadi dasar dan pedoman dalam pemberian pelayanan publik.

IMPLEMENTASI TERAKHIR

BAPETEN Bersiap Menghadapi Implementasi Tahap Kelima INSW

(Jakarta, BAPETEN) Dalam rangka persiapan menghadapi Peluncuran Implementasi Tahap Kelima INSW (Indonesia National Single Window) yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada minggu III Januari 2010, BAPETEN sebagai salah satu Government Agency (GA) yang tergabung dalam INSW telah menyiapkan 5 (lima) langkah strategis untuk mensukseskan acara ini.

Sebagai informasi, sejak 11 Juni 2009, BAPETEN telah melakukan unggah (upload) lebih dari 400 data perizinan yang berwujud KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara) tentang Persetujuan Impor/Ekspor Sumber Radiasi Pengion (SRP). Bergabungnya BAPETEN dalam Sistem INSW dimulai saat Implementasi Tahap Kedua (Juli 2008) dan menjadi GA ke-8. Menjelang Implementasi Tahap Kelima ini, 10 GA baru bergabung membentuk komunitas yang lebih besar. Mereka diantaranya: Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian (PPI), Departemen Perindustrian, ESDM, KLH, Departemen Kehutanan, Mabes Polri, Departemen Pertahanan dan Bank Indonesia. Lalu, apa saja 5 langkah yang telah dilakukan BAPETEN? Berikut penjelasannya.

Pertama, Penyiapan Infrastruktur Regulasi.

Aturan yang menjadi dasar pelayanan Perizinan dan Persetujuan Impor dan Ekspor adalah pasal 74 Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan SRP dan Bahan Nuklir (BN). Guna meningkatkan standar pelayanan dalam proses penerbitan Persetujuan Impor dan Ekspor, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif telah menerbitkan Instruksi Kerja nomor IK/DPFRZR/015 Rev 1.0 yang menjadi acuan bagi seluruh personil perizinan. Intruksi Kerja ini menjadi landasan pemenuhan SOP dan SLA (Service Level Agreement) sebagai janji layanan GA.

Kedua, Pembuatan Buku Pintar Pengawasan Impor dan Ekspor SRP dan BN.

Buku ini berfungsi sebagai manual dan penjelasan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan terlaksananya sistem INSW, utamanya AP (Analyzing Point) Bea Cukai dan para importir/eksportir. Di dalam buku ini tercantum penjelasan umum, Exhaustive List, HS Codes dan gambar-gambar yang diperlukan bagi pemangku kepentingan INSW. Sampai dengan saat ini, Buku Pintar BAPETEN ini dianggap yang paling komprehensif oleh pihak Bea Cukai dan menjadi acuan untuk membuat Buku Pintar sejenis di kalangan GA.

Ketiga, Penugasan Personil INSW.

Penugasan personil secara rinci ini diharapkan akan memperjelas dan mempercepat proses pelayanan Persetujuan Impor dan Ekspor, mulai sejak registrasi permohonan sampai dengan unggah data ke portal INSW. Dalam daftar ini, masing-masing personil dibagi menjadi beberapa kelompok tugas, antara lain:

1. Petugas yang menangani In-House Sistem GA.

2. Petugas yang menangani perizinan secara online.

3. Petugas yang menangani Help Desk (Call Center).


Keempat, Penyelesaian SIM Perizinan 2.0.

Walaupun tergabung sejak Juni 2008, sampai saat ini BAPETEN masih menggunakan skema web form dalam mengunggah data ke portal INSW. Cara manual ini seharusnya dapat ditingkatkan keandalannya dengan skema web service yang berbasis XML data transfer. Walaupun secara teknis penerapannya tidak terlalu sulit, Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang ada harus dikembangkan dengan mengakomodasi hal di atas. Oleh karena itu, BAPETEN telah melakukan finalisasi terhadap dokumen SIM Perizinan 2.0, agar dapat dikembangkan dalam sistem B@LIS (BAPETEN Licensing and Inspection System) yang sudah ada. Dengan demikian, sangat diharapkan agar keandalan B@LIS dapat lebih ditingkatkan.

Kelima, Penegasan Ketersediaan Koneksi Internet.

Untuk mempersiapkan kemungkinan diperlukannya demo real time pada saat peluncuran ini, BAPETEN telah menegaskan komitmennya untuk menyediakan koneksi internet tanpa putus dengan kapasitas utama 4 Mbps dan 2 Mpbs sebagai cadangan yang siap pakai dari penyedia jasa internet yang berbeda. Meskipun pada beberapa kesempatan proses unggah data ke portal INSW mengalami kelambatan, persoalan ini murni berasal dari sistem portal INSW.

PELUNCURAN PENERAPAN SISTEM INSW OLEH PRESIDEN RI

(Jakarta, BAPETEN) Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan penerapan sistem Indonesia National Single Window (INSW) pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2010, bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui peluncuran tersebut, sistem INSW hadir secara resmi untuk melayani seluruh kegiatan impor di 5 (lima) pelabuhan utama yaitu di pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), pelabuhan Tanjung Emas (Semarang), pelabuhan Belawan (Medan) dan bandar udara Soekarno-Hatta (Jakarta).

Peluncuran Penerapan Sistem INSW oleh Presiden RI

Sistem ini juga melayani kegiatan ekspor di pelabuhan Tanjung Perak, dan akan diperluas ke pelabuhan lain seiring dengan kesiapan masing-masing pelabuhan. Selain itu, Bapak Presiden juga meresmikan layanan Kepelabuhanan dan Kepabeanan tanpa henti, yaitu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu yang diberlakukan di kelima pelabuhan utama tersebut. Baik penerapan system INSW impor maupun layanan kepelabuhanan dan kepabeanan 7 hari x 24 jam merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Dalam acara ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, selaku Ketua Tim Persiapan INSW melaporkan bahwa sistem NSW ini akan dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan validasi dan akurasi data transaksi perdagangan luar negeri dalam rangka penyediaan data ekspor dan impor yang lebih akurat dan cepat. Menkeu juga melaporkan bahwa sistem INSW akan bergabung dengan sistem ASEAN Single Window (ASW) pada tahun 2012. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa BAPETEN merupakan salah satu dari 8 (delapan) Kementerian dan Lembaga yang telah
menerapkan sistem INSW (informasi penerapan sistem INSW di BAPETEN dapat dilihat di sini). Adapun persiapan yang dilakukan BAPETEN untuk acara peluncuran ini dapat dilihat di sini).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa melaporkan bahwa penerapan system INSW dan layanan kepelabuhanan dan kepabeanan 7 hari x 24 jam merupakan tindakan reformasi atas layanan publik yang bertujuan untuk menghilangkan bottle neck dalam kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, disampaikan bahwa system INSW merupakan program yang paling maju di antara 7 Flagship program e-government Dewan TIK Nasional (DETIKNAS).

Presiden menyampaikan bahwa sistem INSW ini meningkatkan daya saing pelaku usaha di Indonesiadalam era persaingan global sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional. Dalam acara ini Presiden juga berdialog melalui teknologi tele-conference dengan para pelaku usaha dan pejabat pelabuhan serta pejabat kantor Bea dan Cukai di pelabuhan Belawan – Medan dan pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya.

Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Wakil Presiden, sejumlah Menteri, Duta Besar negara-negara sahabat, pimpinan dan pejabat eselon I dari seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan system INSW, sejumlah Gubernur, Tim Persiapan INSW, perwakilan World Bank, pelaku usaha, berbagai asosiasi usaha ekspor impor, dan media massa. Pada acara tersebut turut hadir Kepala BAPETEN dengan didampingi oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sdr. Mohammad Ridwan, Sdr. Robby Christian, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi.

SUMMARY

Seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden, telah ditetapkan adanya sistem secara nasional yang disebut Indonesia National Single Window(INSW).

Sistem National Single Window adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan singkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian ijin kepabeanan dan pengeluaran barang. Jadi singkatnya adanya suatu portal INSW yang melakukan integrasi informasi berkaitan dengan expor impor (kepabeanan) yang terhubung antar instansi teknis terkait tentang aturan barang larangan dan pembatasan.

Instansi teknis yang terkait disini misalnya Bea Cukai, Badan Karantina Hewan, Karantina Ikan, Karantina Tumbuhan, Departemen Perdagangan, BPOM, Departemen Kesehatan dan instansi lainnya yang mempunyai aturan mengenai barang larangan dan yang perlu perijinan dalam rangka impor atau expor.
Dengan sistem ini semua perijinan akan diintegrasikan oleh portal INSW dan dilakukan penelitian atas perijinan barang oleh sistem, dari sistem tersebut dikirim ke sistem komputer bea cukai untuk proses selanjutnya.

Misalnya saja suatu perusahaan mengimpor suatu barang yang memerlukan ijin dari karantina ikan, perusahaan mengurus dokumen yang diperlukan (ijin karantina), dari situ dokumen karantina akan di upload ke portal INSW oleh pihak karantina sehingga ketika perusahaan tersebut mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang ke Bea Cukai melalui sistem elektronik, system akan meneliti perijinan yang diperlukan, dalam penelitian itu akan ditemukan ijin karantina yang telah di upload pihak karantina tadi, sehingga dokumen dapat segera diteruskan untuk proses pengeluaran barang.

Demikian juga perijinan dari instansi teknis yang lain, masing-masing instansi teknis akan mengupload dokumen perijinannya ke portal INSW yang nantinya akan dicocokkan dengan dokumen pemberitahuan impor barang yang juga di kirim secara elektronik. Jika antara kedua dokumen tersebut cocok berarti ketentuan perijinan larangan dan pembatasan atas impor barang tersebut terpenuhi.
Dengan adanya pencocokkan dilakukan oleh sistem berarti akan mengurangi pertemuan dengan petugas dan alur dokumen pun akan lebih cepat. Dengan syarat tentunya dokumen perijinannya telah diurus, tetapi bila dokumen yang diperlukan tidak ditemukan sistem, maka dokumen akan ditolak (reject). Dengan sistem ini tidak perlu lagi membawa dokumen hardcopy ke kantor bea cukai kecuali untuk instansi yang belum terintegrasi dengan sistem INSW.

Sistem yang bagus sebetulnya, namun belum dilakukan di seluruh indonesia baru dilakukan di Jakarta, Surabaya, Semarang dan Medan. Semoga saja kedepan dapat dilakukan di seluruh Indonesia atau bahkan bisa tergabung dalam ASEAN Single Window. dan pelaksanaannya sesuai yang diharapkan, dapat melancarkan arus barang dan perdagangan internasional.

1 comments:

cerita said...

kalo untuk prosedur blm jelas nih...
prosedur buat impor...
find it yak!

Post a Comment