Sunday, December 26, 2010

Tugas Mata Kuliah Hukum Udara Nasional dan Internasional

  1. Apa yang dimaksud dengan ( ilmu ) hukum ?

Yang dimaksud ( Ilmu ) Hukum adalah Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang, dimana pelanggaran atas peraturan tersebut diakibatkan diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu

Pembagian hukum menurut :

1) Tempat berlakunya :

a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

b. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.

d. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.

2) Isinya :

a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

  1. Apa yang dimaksud dengan ruang udara ?

Yang dimaksud Ruang Udara adalah Ruang yang terdekat dengan bumi yang didalamnya terdapat partikel gas yang disebut udara.

Dimana letak perbedaan pokok antara ruang udara dengan ruang angkasa dilihat dari aspek kedaulatan ?

Ruang Udara itu berada dikedaulatan negara tertentu , sedangkan Ruang Angkasa tidak berada dikedaulatan negara tertentu.

Apa yang dimaksud dengan hukum udara ( air law ) ?

Hukum udara menurut Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid yaitu segala macam undang-undang, peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan mengenai penerbangan serta segala hak dan kewajiban manusia sebagai pelaksananya, yang disusun berdasarkan perjanjian/persetujuan, kebiasaan dan hukum yang berlaku diantara negara-negara dalam soal penerbangan (conventions, laws, etc).

  1. Sumber hukum udara yang pertama dan paling utama adalah multilateral conventions. Sebutkan beberapa contoh multilateral conventions tersebut !

Multilateral Conventions adalah suatu perjanjian yang diselenggarakan oleh beberapa negara / lebih dari 2 negara yang membicarakan suatu masalah menyangkut kepentingan bersama umat manusia.

Berikut contohnya :

a. Chicago Convention 1944

b. Warsaw Convention 1929

c. Tokyo Convention 1963

d. The Hague Convention 1970

e. Montreal Convention 1971

f. Montreal Convention 1991

  1. Sebutkan dan jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku saat ini !

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:

1) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

3) Undang-Undang

Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.

4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.

c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

5) Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.

6) Keputusan Presiden

Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan

7) Peraturan Daerah

Apa dasar hukumnya ?

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

0 comments:

Post a Comment